Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

Lembaga penjaminan mutu merupakan perangkat Rektor yang berfungsi menyelenggarakan proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan universitas di Satuan Akademik dan Non Akademik dalam upaya mencapai indikator capaian kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen standar pada buku spmi untuk kurun waktu tertentu. LPM menjamin perbaikan secara menerus pelaksanaan dan capaian program dan kegiatan Universitas. Hasil Kinerja LPM dapat dilihat pada [Link], sebagai laporan kinerja tahunan yang disahkan melalui SK rektor [UNDUH SK]

Adapaun Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran LPM ialah sebagai berikut:

VISI :

Menjadi lembaga penjaminan mutu yang unggul dalam menghantar Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur mewujudkan universitas terkemuka dibidang Sains, Teknologi, dan Humaniora berdasarkan prinsip Islam Ahlissunah Waljamaah dan Nilai – nilai kebangsaan ditingkat Nasional maupun Internasional.

 

MISI:

  1. Membangun dan mengendalikan budaya mutu bagi sumber daya manusia dan organisasi Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur secara terintegrasi;
  2. Mendorong peningkatan kinerja akademik (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) dan non akademik (Administrasi dan Manajemen Perguruan Tinggi) dalam melaksanakan penjaminan mutu internal;
  3. Meningkatkan terpenuhinya kepuasan pengguna (users) dan pemangku kepentingan (stakeholders)  di Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur;
  4. Meningkatkan monitoring dan mengevaluasi akreditasi institusi serta sertifikasi unit kerja di Lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur;
  5. Melakukan peningkatan mutu secara berkelanjutan berdasarkan SNDIKTI.

 

TUJUAN :

  1. Terwujudnya sinergi seluruh unit organisasi di Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur untuk berperan aktif dalam meningkatkan hasil akreditasi program studi dan institusi;
  2. Terlaksananya sistim monitoring, evaluasi dan audit internal dan eksternal secara periodik dan berkelanjutan;
  3. Meningkatnya kinerja unit pelaksana akademik dalam pelaksanaan tridarma dalam upaya perbaikan sistem manajemen mutu akademik secara terus menerus di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur;
  4. Terlaksananya pendampingan untuk meningkatkan kualifikasi akreditasi program studi dan institusi;
  5. Tersedianya dokumen mutu yang memadai meliputi KEBIJAKAN SPMI, MANUAL SPMI, STANDAR SPMI, FORMULIR/BORANG, PEDOMAN dan SOP;
  6. Peningkatan mutu pelaksanaan pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang profesional, bertanggungjawab, mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional;

 

SASARAN:

  1. Melakukan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia secara berkelanjutan;
  2. Melaksanakan kurikulum berbasis kompetensi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam upaya memenuhi kebutuhan dunia kerja;
  3. Terwujudnya Proses Belajar Mengajar (PBM)yang memenuhi standar kurikulum, proses pembelajaran, dosen dan tenaga kependidikan, penilaian akademik, kemahasiswaan, suasana akademik;
  4. Terwujudnya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang meliputi penetapan standar, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar;
  5. Melaksanakan audit internal dalam lingkup layanan akademik dan non akademik;
  6. Melaksanakan pendampingan peningkatan kualifikasi akreditasi program studi;
  7. Terlaksananya KEBIJAKAN SPMI, MANUAL SPMI, STANDAR SPMI, FORMULIR/BORANG, PEDOMAN dan SOP yang memadai untuk memenuhi standar pelayanan minimum;
  8. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak baik dari dalam maupun luar negeri yang menunjang pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
  9. Disemenasi, merencanakan dan mengimplementasikan sistem penjaminan mutu internal secara berkelanjutan dalam memenuhi persyaratan SNDIKTI dan  SMM ISO 9001:2015.

 

KOMITMEN KEBIJAKAN MUTU

  1. LPM Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur berupaya mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang unggul di tingkat Lokal, Nasional, dan Internasional.
  2. LPM Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur berperan aktif dalam mengembangkan perangkat dan panduan penjaminan mutu kegiatan akademik meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat serta kegiatan non akademik.
  3. LPM Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur memonitor dan mengevaluasi hasil pelaksanaan penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh unit-unit kerja.
  4. LPM Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur bertekad Mendorong sumberdaya manusia agar selalu memiliki kedisiplinan, loyalitas, kerjasama, kejujuran serta tanggungjawab akan budaya mutu akademik.
  5. LPM Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur melakukan kemitraan (kerjasama) dengan beberapa pihak (Pemerintah, Kopertis, PTN, PTS,Stakeholder) sebagai upaya meningkatkan dan menjamin mutu pendidikan melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, dalam rangka mewujudkan visi dan misi Universitas Nahdlatul  Ulama Kalimantan Timur.

 

Sistem penjaminan mutu internal [LINK] yang dijalankan oleh lembaga penjaminan mutu (LPM) UNU KALTIM melalui dokumen spmi yakni dokumen kebijakan, manual, standar dan formulir dapat di lihat pada link berikut [LINK] disusun melalui SATGAS penyusunan dokumen SPMI yang disahkan melalui SK REKTOR [UNDUH FILE] dan dilaksanakan oleh LPM (Universitas), GPM (Fakultas), UPM (Program Studi) dan AMI (Auditor Mutu Internal). Struktur Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UNU KALTIM disahkan melalui SK Rektor (SK SPMI) dan tertuang di dalam dokumen kebijakan pada buku SPMI.

 

SK  SPMI  : Melalui SK REKTOR yang dapat dilihat pada link berikut  [Unduh File]

SK LPM    : Melalui SK REKTOR yang dapat dilihat pada link berikut  [Unduh File]

SK GPM    : Melalui SK REKTOR yang dapat dilihat pada link berikut  [Unduh File]

SK UPM   : Melalui SK REKTOR yang dapat dilihat pada link berikut   [Unduh File]

SK AMI    : Melalui SK REKTOR yang dapat dilihat pada link berikut   [Unduh File]